Agam, Rakyatterkini.com - Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Agam Solid berinisial S (48) ditangkap polisi di Parik Putuih, Kabupaten Agam, pada Senin (2/9/2024).
S ditangkap setelah terbukti menyimpan ganja dan hasil tes urinnya positif narkoba.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Narkoba AKP Syafri menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi mengenai aktivitas tersangka.
"Berbekal laporan tersebut, kami langsung menuju lokasi IPWL, yang juga merupakan mess milik Pemkab Agam," kata Syafri, Selasa (3/9/2024).
Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa 20 gram ganja. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut adalah sisa pemakaian.
Syafri juga menyebutkan bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam pencarian.
Polisi masih mendalami keterangan dari tersangka, dan S kini telah ditahan di Polresta Bukittinggi dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (*)