Notification

×

Iklan

Gubernur Mahyeldi Raih Penghargaan Nasional, Apresiasi untuk Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumbar

Senin, 09 September 2024 | 06:00 WIB Last Updated 2024-09-09T03:24:13Z

 Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.

Padang, Rakyatterkini.com  -  Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah kembali menerima penghargaan tingkat nasional. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai apresiasi atas dukungan dan upaya pemerintah provinsi dalam pendaftaran tanah ulayat di Sumbar.

Penghargaan tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar, Rifda Suriani, oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono pada acara "International Meeting on Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries" yang berlangsung di The Trans Luxury Hotel Bandung, pada Kamis (5/9/2024).

Gubernur Mahyeldi, yang dihubungi dari Padang pada Senin (9/9/2024), menyatakan, penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kita untuk terus menjaga dan menghormati hak tanah ulayat di Sumatera Barat. 

Ia menegaskan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak ulayat, yang dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia dan diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Mahyeldi menjelaskan pengakuan terhadap tanah ulayat tidak hanya berlaku di tingkat nasional tetapi juga diakui secara internasional. Konvensi internasional seperti The United Nations Charter 1945 dan International Labor Organization Convention 169 di Geneva Tahun 1989 mengakui hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat.

Tanah ulayat di Sumbar umumnya milik masyarakat adat Minangkabau dengan sistem kekerabatan matrilineal yang unik. Wilayah ini mencakup 18 kabupaten/kota di Sumbar dan harus mendapatkan kepastian hukum melalui pendaftaran tanah ulayat.

Kepastian hukum ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Tanah ulayat memainkan peran sentral dalam kehidupan masyarakat adat dan dapat berfungsi sebagai penopang ketahanan nasional dalam situasi krisis. Selain itu, tanah ulayat juga memiliki dimensi sosial, politik, budaya, dan agama yang harus dipertahankan.

Selama ini, pencatatan tanah ulayat secara adat sering kali tidak tertulis dan ditandai hanya dengan tanda-tanda alam, yang tidak memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mendukung penuh kebijakan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang telah dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada 29 Februari 2024.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, tanah ulayat di Sumbar dapat dicatat dan disertifikatkan. Tanah ulayat Nagari diberikan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN), sementara tanah ulayat Kaum/Suku diberikan sertifikat Hak Milik (HM) atas Nama Kaum/Suku.

Hingga kini, Sumbar telah berhasil menerbitkan 9 sertifikat HPL untuk tanah ulayat Nagari dengan total lahan seluas 242,04 hektar. Sertifikat ini mencakup tanah di Nagari Sungai Sungayang, Nagari Tanjung Bonai, Nagari Tanjung Haro, dan Nagari Sungai Kumayang.

Gubernur Mahyeldi berharap pendaftaran tanah ulayat ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka peluang investasi, dan mengembangkan sektor-sektor seperti pariwisata, pendidikan, kebudayaan, pertanian, dan pertambangan. (adpsb)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update