Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan. |
Padang, Rakyatterkini.com - Polda Sumatera Barat menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam sewa kendaraan di Badan Penghubung Provinsi Sumbar, Jakarta.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar telah melakukan klarifikasi awal terhadap laporan tersebut.
“Penyidik sudah melakukan klarifikasi awal terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat terkait,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Jumat (4/9/2024).
Dwi menjelaskan laporan masyarakat ini diterima pada akhir Agustus lalu. Sebagai langkah awal, penyidik telah memanggil satu orang untuk dimintai keterangan, dan saat ini kasus ini masih dalam tahap pendalaman.
Kontrak sewa kendaraan di Badan Penghubung Sumbar dimulai pada Agustus 2023 dengan nilai sebesar Rp2.582.200.000,00. Perusahaan yang terpilih melalui e-katalog diharapkan menyewa tujuh unit kendaraan roda empat selama satu tahun.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak tersebut.
Menurut BPK, terdapat dua temuan utama: harga sewa yang kemahalan dan volume yang tidak sesuai.
Berdasarkan temuan ini, penyidik Polda Sumbar berkomitmen untuk mendalami lebih lanjut guna menentukan apakah terdapat unsur kerugian negara dalam kontrak sewa tersebut.
“Kami akan terus menyelidiki untuk memastikan apakah ada unsur kerugian negara. Saat ini, kami sedang melengkapi bukti-bukti untuk memperjelas status perkara ini,” jelas Dwi.
Dwi juga mengungkapkan temuan BPK RI menunjukkan indikasi mark-up harga sewa mobil. Penyidik akan meneliti proses kontrak antara vendor dan Badan Penghubung Provinsi Sumbar lebih mendalam. (*)