Notification

×

Iklan

Tanah Datar Raih Insentif Fiskal Rp5,8 Miliar atas Keberhasilan Pengendalian Inflasi

Senin, 05 Agustus 2024 | 22:01 WIB Last Updated 2024-08-05T15:01:35Z

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, terima bantuan fiskal dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menerima dana insentif fiskal sebesar Rp5,8 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) sebagai penghargaan atas keberhasilan dan komitmen dalam pengendalian inflasi daerah. 

Bantuan diterima Bupati Eka Putra dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi dan Penyerahan Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi Daerah Periode I,Senin (5/8/2024) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Kabupaten Tanah Datar terpilih menerima bantuan ini karena berhasil menjadi yang terbaik dalam pengendalian inflasi di wilayah Sumatra. Bupati Eka Putra mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Keuangan dan Mendagri atas penghargaan tersebut. 

Ia menyatakan bahwa dana insentif fiskal sebesar Rp5,8 miliar ini akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.

Eka juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, Kepala Jorong, Walinagari, Camat, dan seluruh pihak terkait atas kerja sama yang baik dalam pengendalian inflasi. 

Prestasi ini adalah hasil dari kerja keras dan kolaborasi kita semua. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung sehingga inflasi di Tanah Datar dapat terkendali dengan baik," tuturnya.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan selamat kepada daerah-daerah penerima insentif fiskal dan berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas penghargaan yang diberikan kepada 50 daerah di seluruh Indonesia. 

Mendagri menjelaskan bahwa tahun ini penghargaan diberikan kepada 50 daerah—4 provinsi, 10 kota, dan 36 kabupaten—dengan total dana insentif sebesar Rp300 miliar untuk periode pertama. "Semoga insentif ini dapat memberikan semangat untuk terus mengendalikan inflasi di Indonesia," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dana insentif fiskal harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan tidak boleh dialihkan untuk menambah gaji, honorarium, atau perjalanan dinas.

Kepala Bagian Perekonomian, Masni Yuletri, menjelaskan bahwa penilaian insentif fiskal didasarkan pada empat indikator: kepatuhan pelaporan, pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, peringkat inflasi, dan persentase belanja inflasi selama triwulan I (Januari-Maret 2024). 

"Insentif fiskal ini akan diberikan selama tiga triwulan kepada daerah yang memenuhi kriteria penilaian. Semoga Kabupaten Tanah Datar bisa memenuhi kriteria untuk triwulan berikutnya," harapnya. (farid)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update