Notification

×

Iklan

Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota/wawako Solok Dimulai

Senin, 26 Agustus 2024 | 20:59 WIB Last Updated 2024-08-26T13:59:29Z

Konferensi pers KPU Kota Solok.

Solok, Rakyatterkini.com - KPU Kota Solok siap melaksanakan pemilihan walikota/wakil walikota, yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta Divisi Teknis KPU Kota Solok, Tomi Farto  didampingi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM Yance Gaffar, Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Anan, Divisi Data dan Informasi Desi Arisandi, mengatakan hal demikian, Senin (26/8/2024).

Tomi menjelaskan, berdasarkan Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Kota Solok termasuk dalam kategori kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) antara 250.000 hingga 500.000 jiwa. 

Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu harus memperoleh setidaknya 10% suara sah untuk bisa mengajukan pasangan calon. 

Pada Pemilu Serentak 2024, jumlah DPT Kota Solok adalah 55.832 jiwa, sehingga syarat minimal pencalonan adalah 10 persen dari suara sah. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Selama masa pendaftaran, KPU mengimbau bakal pasangan calon dan partai politik pengusung untuk memperhatikan syarat-syarat pencalonan agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar. 

Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan selama tiga hari, dimulai pada Selasa dan Rabu (27-28/08/2024) dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari Kamis (29/08/2024) dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, bertempat di Kantor KPU Kota Solok.

Yance Gaffar, Ketua Divisi Parmas, menekankan pentingnya peran media dalam membantu sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah di Kota Solok. Media diharapkan dapat mempromosikan dan mempublikasikan proses yang dilakukan oleh KPU.

Abdul Hanan, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, memastikan bahwa KPU Kota Solok akan menjalankan kegiatan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tidak ada masalah terkait syarat dukungan dan usia bakal calon. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update