Notification

×

Iklan

Sebanyak 60 Warga Binaan Rutan Kelas II B Muara Labuh Mendapatkan Remisi

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 16:55 WIB Last Updated 2024-08-17T09:55:53Z

60 Warga Binaan Rutan Kelas II B Muara Labub Dapatkan Remisi.

Muara Labuh, Rakyatterkini.com - Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum dan telah.

Berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi juga merupakan hak yang dimiliki oleh narapidana dan anak pidana.
Penjelasan mengenai remisi pun tertuang dalam beberapa peraturan di Indonesia, seperti dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi yang disebutkan sebagai pengurangan masa tahanan.

Adapun bunyi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 ayat 1 butir i, "Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)".Demikian di ungkapkan oleh kepala Rumah Tahanan Negara kelas II B Muara Labuh Solok Selatan Zulhendri.

Sebanyak 60 orang Warga binaan Rutan Kelas II B ini mendapatkan remisi,remisi ini bervariasi mulai dari 1 sampai 5 bulan.

Lebih jauh disampaikan oleh Zulhendri,di rutan kita ini seluruh warga binaan diberikan pembekalan mulai dari segi Agama,sampai keterampilan/skill lainya.

Dari segi agama di adakan pengajian(baca Alqur'an),shalat Jum'at. Dari segi keterampilan mereka menanam bawang,beternak ayam,namun hasil dari usaha kami belum maksimal,ungkap Karutan tersebut. 

Yang menjadi kendala kami saat ini dirutan kelas II B Muara Labuh,adalah kapasitas rutan yang semestinya dihuni 35 orang,namun sekarang di huni 105 orang jadi sudah over kapasitas.

Kami sangat mengharapkan perhatian pemerintah daerah, karena yang berada di rutan ini murni orang Solok Selatan semua ,kami tidak menerima Warga binaan yang pindah dari daerah lain tutup Zulhendri saat  memberikan sambutan di hadapan Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi. (alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update