Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa musnahkan barang bukti sabu. |
Tanjungpinang, Rakyatterkini.com - Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkotika jenis sabu seberat 200 gram di Gedung Antan Selundang, Kamis (8/8/2024).
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa, perwakilan BNN Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, serta Humas Polresta Tanjungpinang dan awak media.
Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan kronologi penangkapan berawal pada Kamis (4/7) sekitar pukul 18.00 WIB. Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN (40) di Jalan Plantar Datuk, Jalan Potong Lembu. Dari tangan SN, petugas berhasil menyita 144,75 gram sabu.
Pada lokasi kejadian kedua, pada hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan tersangka HE (33) di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF). Dari HE, petugas menyita 73,07 gram sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 195,82 gram sabu, sedangkan sisanya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan sebagai bukti dalam persidangan.
Barang bukti ini telah melalui berbagai pemeriksaan, termasuk uji laboratorium, dan terbukti mengandung narkotika, psikotropika, dan zat aditif, jelas Kombes Pol Budi Santosa.
Narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air dan dibuang ke dalam septic tank, dengan disaksikan oleh tersangka dan rekan media. (fr)