Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, ungkap kasus penangkapan narkotika. |
Tanjungpinang, Rakyatterkini.com — Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers tindak pidana narkotika penangkapan 12 tersangka dari 10 laporan polisi (LP) yang berbeda di Gedung Antan Selundang pada Kamis (8/8/2024).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan penangkapan ini melibatkan 10 LP dengan 12 tersangka yang berhasil diamankan. Dari 10 lokasi kejadian perkara (TKP), 6 berada di Kecamatan Tanjungpinang Timur, 1 di Kecamatan Bukit Bestari, dan 3 di Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Para tersangka terdiri dari 10 pria dan 2 wanita dengan inisial HS (33), SD (31), IN (25), OL (27), NO (30), YS (30), AS (26), UI (56), DH (35), IK (31), HR (31), dan TN (44).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh tersangka meliputi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 22,44 gram, ekstasi sebanyak 52 butir (18,28 gram), serta barang bukti pendukung lainnya seperti 3 timbangan digital, 11 handphone, 7 sepeda motor, dan 6 alat hisap, ujar Kombes Pol Budi Santosa.
Semua lokasi kejadian telah diamankan dan proses hukum dilanjutkan.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (fr)