Pilkada Serentak di Sawahlunto. |
Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sawahlunto akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Pusat, berkenaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebahagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/24.
"KPU kota Sawahlunto menunggu kebijakan oleh KPU RI, sembari tetap melaksanakan tahapan pilkada yang ada saat ini." ungkap ketua KPU Sawahlunto , Hamdani lewat pesan WA nya (Selasa /20/8/24) malam, menanggapi putusan MK tentang syarat pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya dalam rilis yang disampaikan KPU RI melalui KPU Sawahlunto kepada awak media menyebutkan, KPU RI bakal mengubah Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
KPU RI akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kada dilakanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
KPU RI akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut guna memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK.
Melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP terkait putusan MK dan segera akan bersurat resmi ke Komisi II DPR.
KPU bakal menyosialisasikan kepada partai peserta pemilu terkait adanya putusan MK tersebut.
KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah yang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kada akan segera dimulai. (Benny/ris1)