Notification

×

Iklan

Mahyeldi dan Yeka Hendra Fatika Bahas Kesejahteraan Masyarakat Adat Kinali dalam Kunjungan Kerja

Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:00 WIB Last Updated 2024-08-16T03:00:00Z

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, bersama Ombudsman bahas permasalahan pelayanan publik.

Padang, Rakyatterkini.com - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menerima kunjungan kerja dari Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, di Istana Gubernuran Sumbar pada Kamis (15/8/2024). 

Pertemuan ini fokus pada permasalahan pelayanan publik dalam sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya antara PT Laras Inter Nusa (PT LIN) dan Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali (KPP MAK) Kabupaten Pasaman Barat.

Gubernur Mahyeldi berharap forum diskusi ini bisa menjadi momentum penting untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima semua pihak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Forum ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang terjadi di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, dengan hasil yang sesuai ketentuan hukum," ujar Mahyeldi.

Gubernur menjelaskan Sumbar adalah salah satu produsen minyak kelapa sawit utama di Indonesia dengan luas area perkebunan mencapai 439 ribu hektar. Dari luas tersebut, 188 ribu hektar (43%) dikelola oleh perusahaan perkebunan, baik swasta maupun pemerintah, sementara 251 ribu hektar (57%) dikelola oleh perkebunan rakyat.

Pola hubungan antara perkebunan rakyat dan perusahaan besar seringkali mengalami dinamika. Peraturan perundang-undangan telah menetapkan berbagai norma untuk menjaga hubungan yang harmonis, saling menguntungkan, dan berkelanjutan.

"Salah satu peraturan yang relevan adalah Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), yang diatur sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta revisinya," lanjut Mahyeldi.

Menurut Gubernur, FPKM merupakan solusi untuk mengatasi ketimpangan kesejahteraan di daerah perkebunan dan menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar, sembari mempertimbangkan keuntungan perusahaan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban ini.

Mahyeldi mengajak semua pihak untuk mematuhi regulasi terkait perizinan perkebunan dan FPKM sesuai kewenangan masing-masing agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

Yeka Hendra Fatika dari Ombudsman RI menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan jajaran Asisten dan perwakilan Ombudsman di Sumbar, terkait kasus yang muncul di media sosial antara KPP MAK dan PT LIN.

"Meski belum ada laporan resmi dari masyarakat, kami menanggapi keresahan sosial yang muncul dari media. Jika masalah ini tidak segera ditangani, dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar," kata Yeka.

Oleh karena itu, Ombudsman berinisiatif mengadakan diskusi untuk mendengarkan pandangan semua pihak, termasuk Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali, PT LIN, dan Kementerian Pertanian, terkait pelaksanaan aturan Permentan tentang kewajiban membangun plasma 20 persen. (adpsb)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update