Notification

×

Iklan

KPU Solok Selatan Tetapkan Ambang Batas Suara, 10 Persen Usung Paslon Kepala Daerah Pasca Putusan MK

Selasa, 27 Agustus 2024 | 20:40 WIB Last Updated 2024-08-27T13:40:00Z

KPU Solok Selatan jelaskan terkait putusan MK.

Padang Aro, Rakyatterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan mengadakan konferensi pers mengenai putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan ambang batas perolehan suara sah bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk dapat mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah.

MK telah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). 

Putusan tersebut menetapkan empat kategori ambang batas suara sah, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024 sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah masing-masing.

Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zeli, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 27 Agustus 2024, menjelaskan, KPU Solsel akan mematuhi putusan MK dan ketentuan Undang-Undang. Untuk Solsel, ambang batas adalah 10 persen dari total suara sah parpol peserta Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten 2024.

Ade, yang didampingi oleh anggota KPU Solsel dan sekretariat, mengungkapkan bahwa total suara sah parpol peserta Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Solsel 2024 adalah 99.228 suara. 

Oleh karena itu, untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, parpol atau gabungan parpol hanya memerlukan 10 persen dari total suara sah tersebut, yaitu 9.923 suara.

“Jadi, jika sebuah parpol atau gabungan parpol memiliki 9.923 suara sah, mereka sudah bisa mendapatkan tiket untuk mengusung pasangan calon,” ujar Ade.

Saat ini, terdapat sembilan parpol yang meraih kursi di DPRD Solsel, yakni Golkar dengan 8 kursi, Demokrat 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PKB 2 kursi, PKS 2 kursi, PPP 1 kursi, PDIP 1 kursi, PAN 1 kursi, dan Nasdem 4 kursi, dengan total 25 kursi. 

Dengan adanya putusan MK ini, diperkirakan banyak calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 di Solsel. Maksimal, bisa ada hingga 10 pasangan calon yang berkompetisi.

Menurut informasi yang dihimpun, ada delapan parpol yang telah memberikan dukungan kepada bakal calon kepala daerah. Sementara itu, satu parpol yang memiliki 4 kursi di DPRD Solsel dan 17.054 suara sah juga sudah menyiapkan paslon untuk Pilkada 2024.

Untuk parpol non-parlemen yang ikut dalam Pemilu Legislatif DPRD Solsel 2024, seperti Partai Buruh dengan 138 suara sah, Gelora 388 suara sah, Hanura 341 suara sah, PBB 1.357 suara sah, dan Partai Ummat 856 suara sah, totalnya mencapai 3.080 suara sah. 

Artinya, gabungan parpol non-parlemen tidak memenuhi ambang batas untuk mengusung paslon dalam Pilkada 2024 di Solsel. (alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update