Notification

×

Iklan

KPU Sawahluto Pastikan Putusan MK Jadi Pedoman Pilkada 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 | 19:39 WIB Last Updated 2024-08-23T12:39:08Z

KPU Sawahlunto Pastikan Putusan MK Jadi Pedoman Pilkada 2024.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Gonjang ganjing pasca keluarnya putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024 terjawab sudah,bahwa KPU Sawahlunto pastikan putusan MK tersebut jadi pedoman pelaksanaan Pilkada 2024 bulan November yang akan datang.

"Sesuai dengan arahan KPU RI, KPU Sawahlunto dipastikan putusan MK tersebut jadi pedoman Pilkada 2024 di Sawahlunto" tegas Ketua KPU Sawahlunto,Hamdani,kepada awak media saat sosialisasi tahapan pilkada 2024 di Sawahlunto,Jum'at (23/8/2024) di Hotel Paray Sawahlunto.

Mengenai tahapan Pilkada 2024 tidak ada perobahan,ungkap Hamdani sesuai dengan tahapan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, yang berobah itu hanya syarat pasangan calon dan syarat pencalonan partai politik mengikuti putusan MK no 60 dan 70 tahun 2024.

Saat ini tahapan Pilkada 2024 Sawahlunto sudah masuk dalam tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan tahapan pendaftaran pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik di laksanakan tanggal 27 sd 29 Agustus 2024.

Jumlah Pemilih Sementara saat ini tercatat 49.673 orang pemilih, adapun mengenai jumlah TPS dalam Pilkada 2024 ini ada pengurangan dibandingkan TPS pada Pileg dan Pilpres yang lalu, dalam Pilkada 2024 ini hanya ada 111 TPS, 109 TPS reguler dan 2 TPS khusus di Lapas Narkoba dan Lapas Umum (Rutan).

Berkenaan dengan syarat pendaftaran  pasangan calon, menurut Komisioner KPU Sawahlunto, Rika Arnelia, ada dua persyaratan yang harus dilengkapi.

"Yang pertama adalah Syarat Pencalonan dan kedua adalah Syarat Pasangan Calon. Ada 4 persyaratan pencalonan yang harus ada dan sah pada saat pendaftaran nantinya,yaitu salinan SK Kepengurusan Pusat Partai Politik,salinan SK Kepengurusan Partai Politik tingkat Kota/Kabupaten, SK atau Rekomendasi Pasangan Calon dari Pimpinan Pusat Partai Pengusung,Surat Kesepakatan Gabungan Partai Politik dalam pencalonan pasangan calon.Satu saja dari persyaratan pencalonan ini tidak ada atau tidak sah maka langsung tertolak pendaftran pasangan calonnya" pungkasnya. (benni/ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update