Notification

×

Iklan

KPU Kota Solok Gelar Uji Publik Terhadap DPS Pilkada 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:07 WIB Last Updated 2024-08-23T13:07:44Z

KPU Kota Solok Gelar Uji Publik Terhadap DPS Pilkada 2024.

Kota Solok, Rakyatterkini.com - Berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, melakukan uji publik terhadap daftar pemilih sementara (DPS) sebagai upaya menjaring masukan masyarakat demi sempurnanya daftar pemilih sebelum menjadi daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, di D'Relazion &Resto Kota Solok. Jum'at 23 Agustus 2024.

Hadir Ketua KPU Kota Solok Ariantoni Beserta Komisioner,Sekretaris KPU Afrizon,  Bawaslu Kota Solok, Polres Solok Kota, Dandim 0309, Kejaksaan Negeri Kota Solok, Dinas Dukcapil Kota Solok, Kesbangpol Kota Solok dan Lapas Kota Solok,PPK Dan PPS Se Kota Solok,  Ketua LKAAM Kota Solok,Ketua KAN dan Ketua Bundo Kanduang Kota Solok serta perwakilan dari Partai Politik.

Ketua KPU Kota Solok Ariantoni menyampaikan bahwa KPU Kota Solok telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada Serentak Tahun 2024  11 Agustus 2024 dan untuk selanjutnya Masyarakat dapat menyampaikan Tanggapan Masyarakat mulai tgl 18 Agustus s/d 27 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Solok Ariantoni mengatakan bahwa  kegiatan Uji Publik terhadap daftar Daftar Pemilih Sementara (DPS) dinilai penting untuk persiapan pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang serta sebagai bentuk Transparansi KPU dalam memberikan Informasi kepada seluruh elemen masyarakat terkait hak-hak masyarakat khususnya hak pilih pada Pemilihan Serentak  Nasional ."ungkap Ariantoni.

"Untuk itu kami mengajak seluruh  masyarakat dan Stakeholder  untuk mencek di website KPU apakah sudah terdaftar atau belum, serta memberikan informasi terkait perubahan status misalnyan Seorang TNI sudah pensiun atau ada masyarakat yang sudah meninggal dunia untuk segera memberika informasinya ke petugas pantarli, PPS dan PPK."ajak Ketua KPU Kota Solok.

Ia juga menyebutkan, uji publik itu dilakukan untuk pemutakhiran data di tengah masyarakat sebelum melaksanakan Pilkada dan bersama Bawaslu untuk memastikan data pasti para pemilih.Sehingga, perlu adanya masukan dan saran dari masyarakat terkait DPS sebelum ditetapkan jadi daftar pemilih tetap untuk Pilkada serentak ini."tutup Ariantoni.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Solok Desy Arisandi menyebutkan bahwa dari jumlah DPS dengan total sebanyak 57 954 jiwa dengan perincian, Jumlah Kecamatan 2, jumlah Kelurahan 13, Jumlah TPS 118, Jumlah Pemilih Laki-laki 28.536, Jumlah Pemilih Perempuan 29.418 

Dessy Arisandi menyebutkan bahwa kegiatan ini digelar oleh KPU sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terhadap data DPS, yang telah ditetapkan di lokasi-lokasi strategis yang ada di kelurahan di Kota Solok, dan  KPU Kota Solok juga telah membuka posko-posko pelayanan bagi pemilih yang belum terakomodir, belum terdaftar ataupun merubah status dan sebagainya.

"Itu kita buka dari tanggal 18-27 Agustus 2024. Terkait uji publik ini kita sengaja menghadirkan tokoh masyarakat, Parpol, PPS termasuk unsur media sebagai perpanjangan tangan di lapangan. Dan uji publik ini KPU Kota Solok yang pertama melakukannya," sebut Dessy Arisandi.

Desy Arisandi  menghimbau pada seluruh masyarakat, agar memastikan dirinya sebagai pemilih pada Pilkada Kota Solok 2024, dengan membuka "Cekdptonline.kpu.co.id". (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update