Notification

×

Iklan

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Dibebaskan Sementara, Berkas Perkara Masih Diproses

Minggu, 04 Agustus 2024 | 07:46 WIB Last Updated 2024-08-04T00:47:28Z

Mantan Pj Walikota Tanjungpinang HS, dibebaskan sementara dari tahanan Polres Bintan.
Bintan, Rakyatterkini.com – Tersangka dugaan pemalsuan surat tanah, HS (46) yang merupakan mantan Pj Walikota Tanjungpinang ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, membenarkan melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson tersangka HS dikeluarkan dari tahanan Polres karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum tersangka dan juga adanya jaminan dari istri sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhannya.

“Iya benar, tersangka HS yang merupakan mantan Pj Walikota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum tersangka Hendie Devitra pada 11 Juli 2024 lalu,” kata Kasi Humas.

Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi dikabulkan permohonan dari penasihat hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Humas juga menerangkan proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka HS dilakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada Senin, Rabu dan Jumat.

“Jadi proses dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka HS melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh penyidik, juga adanya jaminan dari istri tersangka yang bernama Ranny Gustifa Sari yang memberikan jaminan tersangka HS tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh penyidik,” jelas Iptu Alson.

Tersangka HS telah ditahan penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan pelapor atas nama Constantyn Barail dan tersangka sudah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari Rumah Tahananan Polres Bintan tadi siang sekitar pukul 15.00 Wib.

Iptu Alson menegaskan proses hukum terhadap tersangka HS masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan. (FR)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update