Barang bukti sabu-sabu. |
Bintan, Rakyatterkini.com - Polres Bintan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan beberapa pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Km. 16 Desa Toapaya Selatan.
Para tersangka berhasil ditangkap di Km. 15 Tanjungpinang. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Narkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar, pada Jumat (23/8/2024).
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di Km. 16 Desa Toapaya Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bintan bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu WM (47), warga Km. 15 Air Raja Tanjungpinang, dan RO (18), warga Air Raja, pada Sabtu (17/8/2024).
"Iya, benar, personel kami awalnya mengamankan dua tersangka yaitu WM dan RO di daerah Kelurahan Air Raja, Km. 15 Tanjungpinang. Selanjutnya, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AW (28) di tempat yang sama," jelas Iptu Davinsi Josie Sidabutar.
Penangkapan ini berlangsung dramatis seperti dalam film, dengan terjadinya aksi kejar-kejaran antara personel Satresnarkoba dan tersangka. "Saat WM akan ditangkap di Km. 16, ia sempat kabur karena menyadari keberadaan personel Satresnarkoba. Namun, setelah dikejar hingga Km. 15 Tanjungpinang, tersangka akhirnya berhasil ditangkap," tambah Kasat Narkoba Polres Bintan.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan empat paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di samping lemari dalam kamar WM. "Barang bukti yang ditemukan di kamar WM berupa empat paket sabu, selain itu kami juga menemukan timbangan digital, bong, dan plastik pembungkus sabu," ungkap Iptu Davinsi.
Dari pengakuan tersangka WM, ia mendapatkan narkoba tersebut dari AW dengan cara membeli. "WM membeli narkoba jenis sabu dari AW seberat 2,5 gram dengan harga Rp1.900.000. Kemudian, WM membaginya menjadi 10 paket kecil.
Dari 10 paket tersebut, kami berhasil mengamankan lima paket, empat dari WM dan satu dari RO, sementara lima paket lainnya telah digunakan oleh tersangka bersama RO," jelas Iptu Davinsi.
Saat menangkap AW, petugas juga menemukan lima paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening. "Dengan demikian, total barang bukti dari ketiga tersangka berjumlah 10 paket," lanjut Kasat Narkoba.
Iptu Davinsi juga mengungkapkan bahwa AW dan WM merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru saja keluar dari penjara pada tahun 2023. Saat ini, pihak kepolisian sedang mengejar seseorang yang diduga telah menjual narkoba jenis sabu kepada AW.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polres Bintan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba dalam bentuk apapun, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba, diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian, dan identitas pelapor akan dilindungi.
"Mari kita ciptakan Kabupaten Bintan yang aman, nyaman, kondusif, dan bebas dari narkoba," himbau Kapolres Bintan. (fr)