Notification

×

Iklan

Di Teras Rumah Warga,Pelaku Penyalahguna Narkoba Diringkus Tim Tarantula Polres Tanah Datar

Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:43 WIB Last Updated 2024-08-22T13:22:24Z

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Golongan I Jenis Sabu-sabu.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com – Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu. 

Terduga pelaku Laki laki AA (37),berhasil diamankan oleh Tim pada Kamis dini hari tanggal 22 Agustus 2024 bertempat di teras salah satu rumah warga di Kecamatan Lima Kaum Kab. Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba  membenarkan tentang penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.

"Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan satu orang laki berinsial AA (37) yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada Kamis dini hari tanggal 22 Agustus 2024 bertempat di teras salah satu rumah warga di Kecamatan Lima Kaum Kab. Tanah Datar," ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum” ujar AKP Desneri. Selanjutnya, kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di teras salah satu rumah warga di Kecamatan Lima Kaum.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.
 
Untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1),  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (farid)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update