Bupati Solok, Epyardi Asda, jumpa pers dengan wartawan terkait kasus tanah pembangunan Cambai Hills. |
Solok, Rakyatterkini.com - Bupati Solok, Epyardi Asda, menanggapi tuduhan terkait penguasaan tanah dan pembangunan destinasi wisata di Kawasan Bukit Cambai, Nagari Danau Kembar.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Solok pada Jumat, 2 Agustus 2024, Epyardi Asda menegaskan semua kegiatan terkait Cambai Hills telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Medison, Kepala OPD terkait, Kuasa Hukum Pemkab Solok, Suhairizal, Camat Danau Kembar Mawardi, Kadisikominfo Teta Midra, serta para pemilik lahan Bukit Cambai, KAN, Wali Nagari Simpang Tanjung Nan IV, dan Wali Nagari Kampung Batu Dalam.
Epyardi Asda secara tegas menolak tuduhan dirinya telah menguasai secara ilegal kawasan Bukit Cambai di Kecamatan Danau Kembar, yang digunakan oleh keluarganya melalui PT Pesona Cambai untuk membangun objek wisata Cambai Hills.
Bupati juga membantah telah merampas aset Pemkab Solok, menjelaskan bahwa sebelum melanjutkan pembelian dan pembangunan, ia sudah memastikan bahwa kawasan Bukit Cambai seluas sekitar 7 hektare bukan merupakan aset Pemkab Solok. Setelah kepastian tersebut, pembangunan destinasi wisata diteruskan.
Bupati Epyardi Asda juga menegaskan proses jual beli tanah dilakukan secara sah dengan pemilik yang berhak, tanpa ada intimidasi atau tekanan.
Mengenai tuduhan dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Perantau Solok yang melakukan demonstrasi ke KPK RI, Bupati menyebutkan tindakan tersebut berbau politik, terkait pencalonannya pada Pilkada Gubernur November 2024. Sebelumnya, tuduhan yang sama juga pernah dilaporkan ke polisi dan kejaksaan, namun tidak terbukti.
Sekdakab Solok, Medison, menyatakan tidak ada aset Pemda yang dikuasai atau dirampas oleh Bupati Solok. Beberapa OPD terkait sudah memberikan klarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Mafia Tanah dengan data yang otentik.
Menanggapi tuduhan mengenai izin lingkungan Bukit Cambai Hills, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Herman Hakim menjelaskan kajian lingkungan untuk proyek tersebut adalah UKL-UPL, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bukit Cambai Hills dikategorikan sebagai risiko rendah, sehingga izin lingkungan cukup dengan UKL-UPL, bukan AMDAL.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR, Iis Yuni Eti, menegaskan pemanfaatan ruang dan PBG Bukit Cambai Hills telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengacara Pemkab Solok, Suhairizal, menambahkan tuduhan terhadap Bupati Solok tidak ada yang terbukti, dan gugatan terbaru terkait tanah Bukit Cambai Hills di PN Koto Baru juga ditolak oleh majelis hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Para pemilik lahan yang hadir dalam acara tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dari pihak Bupati dalam proses jual beli tanah, dan tanah tersebut merupakan milik penjual secara sah yang telah dikelola sejak tahun 1965, bukan milik ninik mamak seperti yang dituduhkan. (dd)