Notification

×

Iklan

Rancangan KUA dan PPAS APBD 2025, Solok Selatan Fokus pada Pembangunan Berbasis Kinerja dan Transformasi Ekonomi

Rabu, 17 Juli 2024 | 08:03 WIB Last Updated 2024-07-17T01:03:14Z


Padang Aro, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan baru-baru ini menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Solok Selatan.

Untuk tahun 2025, tema utama dari kebijakan pembangunan Kabupaten Solok Selatan adalah 'Perkuatan Ketahanan Sosial dan Persiapan Transformasi Ekonomi untuk Mendukung Indonesia Emas 2045'.

Paripurna DPRD yang berlangsung pada Selasa (16/7/2024), Bupati Solok Selatan Khairunas menyampaikan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS ini berfokus pada anggaran berbasis kinerja. Ini berarti pendekatan penganggaran yang mengutamakan hasil dari program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Selain itu, anggaran ini dirancang secara terpadu dengan prinsip efisiensi alokasi belanja untuk kegiatan pemerintahan, ujar Khairunas.

Proyeksi makro ekonomi untuk Solok Selatan pada 2025 mencakup pertumbuhan ekonomi sebesar 4,85% dan PDRB per kapita sebesar Rp 40,59 juta per tahun. Tingkat pengangguran terbuka diperkirakan akan mencapai 3,22%, dengan tingkat kemiskinan diprediksi sebesar 5,7% dan indeks gini rasio sebesar 0,247. Indeks Pembangunan Manusia ditargetkan mencapai 73,38 poin.

Khairunas menambahkan, dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, fokus akan diletakkan pada sektor pajak dan retribusi daerah.

Untuk target pendapatan daerah pada 2025, diharapkan mencapai Rp 856.590.692.334, meningkat 1,01% dari target tahun 2024 yang sebesar Rp 847.914.294.691. Sementara itu, rencana belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 917.663.331.534, mengalami penurunan 1,41% dari anggaran 2024 yang sebesar Rp 930.641.289.755.

Pembiayaan diharapkan berasal dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran 2024, sementara pengeluaran untuk pembiayaan tidak akan dialokasikan untuk penyertaan modal pada BUMD dan Perusahaan Daerah, melainkan untuk pemenuhan belanja wajib, belanja mandatori, dan pembangunan infrastruktur.

Kebijakan pengeluaran untuk tahun 2025 tidak mencakup penyertaan modal pada BUMD dan Perusda, dengan fokus pada optimalisasi sumber daya untuk pelayanan kepada masyarakat, tambah Khairunas.

Diharapkan, Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS ini dapat segera dibahas dan disepakati sebagai dasar dalam penyusunan Perda dan Perbup APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2025. (alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update