![]() |
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar. |
Padang, Rakyatterkini.com - Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 pada 4 Juli 2024 terkait netralitas pegawai ASN dan non-ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Dalam SE tersebut, Andree Algamar menekankan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan.
ASN di lingkungan Pemko Padang diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk tidak berafiliasi dengan partai politik atau membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota," tegas Andree Algamar dalam pernyataannya pada Selasa (9/7/2024).
Poin kedua dalam SE tersebut melarang penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan, atau program-program pemerintah untuk kepentingan politik selama proses Pilkada.
"Pejabat negara dan pejabat lainnya diminta untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada, baik sebelum maupun setelah ditetapkannya calon," tambahnya.
Selanjutnya, dalam poin ketiga SE, Andree Algamar menekankan pentingnya sosialisasi dan pengawasan terhadap ASN di instansi masing-masing untuk memastikan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pilkada 2024 di Provinsi Sumatera Barat, termasuk Kota Padang, dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Tahapan-tahapan penting seperti pendaftaran calon pada 27 Agustus 2024, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, dan masa kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Upaya Pj Wali Kota Padang ini bertujuan untuk memastikan Pilkada berlangsung secara adil dan transparan, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya publik dalam proses demokrasi ini. (*)