Notification

×

Iklan

Lawan Judi Online, Pemko Padang Peringati ASN/Non ASN agar Tidak Terlibat Judol

Selasa, 09 Juli 2024 | 09:30 WIB Last Updated 2024-07-09T02:30:00Z

Ilustrasi judi online.

Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kota Padang baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran No. 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 yang melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang untuk terlibat dalam judi online (judol).

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kekhawatiran akan dampak negatif dari judi online terhadap sosial masyarakat, dengan mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS serta pasal 303 KUHP yang melarang kegiatan tersebut.

Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menegaskan pentingnya agar kepala perangkat daerah memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja mereka agar tidak terlibat dalam judi konvensional maupun online. 

Selain itu, ia juga menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan jaringan internet resmi pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan untuk kegiatan judi online.

Andree mengajak seluruh ASN dan Non ASN di Kota Padang untuk memberikan contoh positif dengan tidak terlibat dalam judi online, serta mengimbau untuk mematuhi larangan tersebut. 

Bagi ASN yang melanggar aturan ini, Andree menegaskan akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Selain itu, Pj Wali Kota juga menginstruksikan kepada camat dan lurah untuk bersama-sama dengan tokoh agama, dan masyarakat setempat dalam mensosialisasikan gerakan untuk memerangi judi online dan konvensional di wilayah mereka.

Surat edaran ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kota Padang dalam menjaga disiplin dan moralitas pegawai serta mencegah dampak buruk dari perjudian online terhadap kehidupan sosial masyarakat. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update