![]() |
Ketua KPU Pasaman, Taufik. |
Pasaman, Rakyatterkini.com - Sumatera Barat kembali menggelar pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Ini pasca terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Senin 10 Juni 2024 lalu.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) anggota DPD RI ini telah dijadualkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024 besok. Ini sesuai dengan amar putusan MK yang memberikan tenggat waktu pelaksanaan PSU selama 45 hari sejak keputusan dibacakan.
KPU Pasaman mengimbau seluruh masyarakat Pasaman yang telah tercantum namanya di Daftar Pemilih. Ataupun yang telah menerima surat panggilan memilih, agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya.
Untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, kami telah berupaya maksimal mensosialisasikan PSU di Pasaman, ucap Taufiq, Ketua KPU Pasaman, Jumat 22 Juli 2024.
Taufik juga mengatakan, selaku penyelenggara telah melakukan imbauan lewat spanduk, dan jejaring media sosial. Ditambah lagi melalui PPK di kecamatan, dan PPS di Nagari.
Taufik menjelaskan, dalam amar putusan MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon DPD tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta, jelasnya.
Taufik mengatakan, sesuai keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024.
Mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang. Oleh karena itu, seluruh masyarakat Pasaman yang telah memiliki hak pilih kita imbau untuk menggunakan hak suara di TPS, ucap Taufiq.
KPU diberikan tenggat waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan. Menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. (St.M)