![]() |
Peserta bimtek foto bersama. |
Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman, Azwarman, mewakili bupati Suhatri Bur, membuka bimbingan teknis penilaian mandiri CPPOB-IRTP (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik–Industri Rumah Tangga Pangan) bagi pelaku usaha, Selasa, 25 Juni 2024, di Hotel Buana Lestari, kawasan BIM.
Dalam kesempatan tersebut, Azwarman membacakan sambutan tertulis Bupati Suhatri Bur. Ia menyatakan bahwa pangan yang aman dan bermutu adalah hak asasi manusia, termasuk pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Pangan IRTP memiliki peranan penting dalam sistem keamanan pangan di Indonesia dan merupakan bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Padang Pariaman, khususnya, memiliki potensi besar dalam sektor UMKM yang menjadi penyumbang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi.
"Mengingat potensi ekonomi yang sangat strategis serta potensi risiko produk, maka perlu diselaraskan antara pertumbuhan IRTP yang cepat dengan peningkatan keamanan dan mutu produk," sebut Azwarman, yang juga menjabat sebagai Kepala Bapelitbang Padang Pariaman.
Pengawalan terkait aspek keamanan dan mutu pangan industri rumah tangga (PIRT) menjadi sangat penting, sehingga perlu dilakukan bimbingan teknis penilaian mandiri CPPOB-IRTP bagi pelaku usaha di Padang Pariaman ini. "Agar hak akan kebutuhan pangan yang aman dan bermutu dapat terpenuhi," tambah Azwarman.
Kepala Bidang SDK, Zairil, melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari dengan menghadirkan narasumber dari BPOM Padang. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha industri rumah tangga pangan yang telah memiliki SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Secara teknis, Zairil menjelaskan bahwa untuk memastikan pangan aman, ada empat zat yang dilarang dan tidak boleh terdapat dalam pangan olahan, yang menjadi fokus pengawasan oleh Dinas Kesehatan Padang Pariaman dan berkoordinasi dengan BPOM Padang sesuai dengan amanat undang-undang. "Empat bahan yang dilarang dalam pangan olahan yaitu rhodamin, boraks, methanil yellow, dan formalin," jelas Zairil.
Ia juga menambahkan bahwa untuk menjaga kualitas dan mutu pangan olahan yang dikonsumsi, dibolehkan menambahkan bahan tambahan pangan (BTP) yang diatur kadarnya sehingga tidak melampaui nilai ambang yang diperbolehkan. (suger)