Notification

×

Iklan

Wartawan Tanah Datar Bersatu Tolak RUU Penyiaran Demi Kebebasan Pers

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB Last Updated 2024-06-03T12:27:30Z

Wartawan Tanah Datar bersatu dan tolak RUU Penyiaran.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com  -  Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang beredar di masyarakat mendapat kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik dan peneliti media. 

Salah satu poin yang paling kontroversial adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dalam rangka memperjuangkan hak-hak wartawan, seluruh wartawan dan insan pers yang bertugas di Tanah Datar menggelar siaran pers untuk mendukung usaha rekan-rekan di pusat yang sedang berjuang menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Jika RUU tersebut diberlakukan, independensi pers akan hilang dan profesionalisme jurnalis akan terancam. Penyusunan RUU ini juga dikritik karena dianggap mengekang kebebasan pers dalam melakukan liputan dan penyiaran.

Sebagai langkah perjuangan hak wartawan, organisasi pers di Tanah Datar, termasuk PWI, KWRI, serta 28 wartawan, mengadakan siaran pers pada Senin, 3 Juni 2024, di Aula Dispora Kabupaten Tanah Datar.

Dalam waktu dekat, insan pers akan melakukan hearing dengan DPRD Tanah Datar melalui ketuanya dan komisi terkait. 

Organisasi PWI, KWRI, dan seluruh komunitas pers di Tanah Datar dengan tegas menolak isi draf RUU Penyiaran yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Zulherman Datuk Rang Kayo Tangah, sebagai pembina Organisasi KWRI Tanah Datar, bersama para wartawan yang hadir, menegaskan jika DPR atau pemerintah tetap ngotot memberlakukan RUU tersebut, maka mereka akan berhadapan dengan masyarakat pers.

"Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan juga dengan komunitas pers yang ada di Tanah Datar," ujarnya. (farid)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update