Notification

×

Iklan

Temuan Audit BPK, Defisit dan Pelanggaran Pengelolaan Ditemukan di Pemko Pariaman

Kamis, 27 Juni 2024 | 06:36 WIB Last Updated 2024-06-26T23:36:10Z

Pemko Pariaman.

Pariaman, Rakyatterkini.com - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman untuk tahun 2023.

Hasil audit ini dimaksudkan untuk memberikan penilaian mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, yang meliputi aspek kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kelengkapan pengungkapan laporan keuangan.

Berdasarkan audit BPK Provinsi Sumbar, Pemko Pariaman dilaporkan mengalami defisit keuangan sebesar Rp14.321.431.138 pada tahun 2023, yang berdampak pada masyarakat dan daerah setempat. Temuan audit juga mencakup pengelolaan retribusi grosir dan pertokoan di Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Arif Agus, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan belanja barang dan jasa, seperti belanja honorarium, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan, dan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, yang totalnya mencapai Rp1.903.941.732.

Sebagai respons terhadap temuan ini, BPK telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Pariaman untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kota Pariaman, Andi Cover, mengonfirmasi adanya temuan BPK tersebut dan menyatakan bahwa langkah-langkah telah diambil untuk menanggapi hal ini, termasuk koordinasi dengan Pemko Pariaman agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

Andi juga menjelaskan tiga poin rekomendasi yang diberikan BPK, antara lain memproyeksikan pendapatan daerah yang realistis, menetapkan sanksi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran sewa kios, dan memproses kelebihan pembayaran pada belanja barang dan jasa.

Masih terdapat utang lain yang belum tercatat pada akhir tahun 2023, termasuk utang tunjangan fungsional, utang bansos, utang iuran BPJS, dan utang belanja mitra RSUD Sadiqin, yang keseluruhannya menunjukkan kondisi keuangan yang masih perlu perhatian dalam pengelolaannya. (suger)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update