Bupati Tanah Datar, Eka Putra, bersama Forkopimda. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Masa tanggap darurat bencana alam akibat banjir bandang, dan longsor di Kabupaten Tanah Datar resmi berakhir, Sabtu (8/6/2024) ini.
Kini, Tanah Datar berstatus transisi darurat ke pemulihan bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang, dan longsor, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Datar No. 100.3.3.2/214/BPBD-2024 yang diterbitkan pada tanggal 8 Juni 2024.
"Berdasarkan Surat Keputusan ini, kami menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana alam banjir bandang, banjir lahar dingin, dan longsor di Kabupaten Tanah Datar dalam rangka penanganan pasca bencana yang terjadi," ujar Bupati Eka Putra.
"Pemulihan bencana tersebut akan berlangsung mulai 9 Juni 2024 hingga 9 Juni 2025," tambahnya.
Bupati menjelaskan penetapan status transisi ini dilakukan karena masih terdapat kerusakan di lokasi kejadian meskipun masa tanggap darurat sudah berakhir.
"Dengan berakhirnya beberapa penetapan status tanggap darurat bencana alam, di lokasi bencana masih terdapat kerusakan yang berdampak pada kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan penanganan lanjutan sesuai dengan prosedur penanganan pascabencana yang terpadu," ungkap Bupati.
Penanganan lanjutan tersebut memerlukan respons yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana. (farid)