Tersangka saat diamankan aparat kepolisian. |
Painan, Rakyatterkini.com - Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengamankan seorang jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Taman Spora Painan, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan adalah Rino Putra, yang dikenal dengan panggilan Kinok.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket kecil narkotika jenis sabu, dua unit ponsel Android merk Asus berwarna hitam, uang tunai sejumlah Rp150.000, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash berwarna merah tanpa plat nomor, serta satu unit helm merk KYT berwarna hitam.
Identitas tersangka adalah Rino Putra, 32 tahun, seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Taman Spora Painan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan observasi di lapangan.
“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim melihat seseorang yang mencurigakan di Taman Spora dan langsung mengamankannya. Orang tersebut ternyata adalah Rino Putra alias Kinok,” jelasnya.
Saat diamankan, tersangka terlihat membuang sesuatu ke tanah yang kemudian diketahui sebagai satu paket kecil narkotika jenis sabu. Tim kemudian memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap barang yang dibuang oleh tersangka. Di hadapan saksi-saksi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kemudian, tim menanyakan kepada tersangka tentang lokasi sisa sabu lainnya. Tersangka mengungkapkan bahwa barang tersebut masih ada di rumahnya. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Tentara Pelajar, Nagari Painan Selatan.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh kepala kampung dan masyarakat setempat, tim menemukan 13 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam helm merk KYT di atas meja kamarnya. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut. (baron)