Notification

×

Iklan

Konflik Bau Tak Sedap, Warga Perumahan Resah, Developer dan Pemilik Kandang Ayam Saling Tuduh

Selasa, 11 Juni 2024 | 12:01 WIB Last Updated 2024-06-11T05:01:29Z

Pertemuan (jumpa pers) lawyer pemilik kandang dan pemuda di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Senin (10/6/2024) di salah satu rumah makan di Padang. 

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Keberadaan ternak ayam di lingkungan perumahan Residence, Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Sumbar sangat meresahkan warga sekitar perumahan itu. 

Mereka mengeluhkan dugaan bau busuk yang sangat menyengat dari peternak ayam tersebut. 

Neterialdi Ahmad salah satu warga perumahan menyebutkan, warga di sekitar perumahan merasa resah dengan bau tak sedap yang diduga dari peternak ayam yang jaraknya sangat dekat dari perumahan warga.

“Kalau dimusim hujan, bau dari kandang ayam itu menyengat ke pemukiman warga, dan lalat gentayangan. Kalau ini dibairkan, akan menimbulkan penyakit bagi warga setempat,” sebut dia.

Ia berharap kepada pemilik perumahan dalam hal ini pihak developer, dan pemilik kandang ayam untuk dapat mengatasi bau tak sedap itu. Selain itu, dirinya mewakili warga di sekitar perumahan mengharapkan keamanan dan kenyamanan untuk warga yang tinggal di perumahan kepada pihak developer.

“Saya mewakili warga yang mendiami perumahan ini, mohon dibantu dengan adanya keluhan warga terhadap bau tak sedap yang diduga dari kandang ayam, serta keamanan dan kemyaman warga setempat kepada pihak developer dan pengelola kandang ayam,” tutup dia. 

Sementara itu, Doris selaku Developer yang juga pemilik perumahan bersubsidi itu mengakui, keberadaan ternak ayam di lingkungan perumahannya sangat mengganggu warga yang ada di perumahan itu.

“kandang ayam ini  menimbulkan ketidak nyamanan warga yang tinggal di perumahan ini. Akibat bau tak sedap diduga dari kandang ayam dapat mengacaman kesehatan warga, dan menimbulkan virus flu burung, serta lalat gentayangan,” sebut dia.

Warga perumahan atas dasar pertimbangan lingkungan yang spesifiknya adalah udara yang tercemar dengan bau kotoran ayam. Imbas dari peternakan ayam ini menuai konflik dan penolakan dari warga atas terjadinya ketidaknyamanan yang diduga akibat kandang ayam yang tidak jauh dari perumahan Residence itu.

”Warga sangat terganggu adanya ternak ayam itu pak, sehingga warga menolak dan tidak setuju ternak ayam berada di sekitar pemukiman. Warga komplain kepada kami, dengan keberadaan kandang ayam tersebut yang katanya menyebarkan bau tidak sedap serta ke khawatiran kami terhadap virus flu burung yang memang berasal dari unggas sejenis ayam, dan penyakit lainya," sebut Doris.

Menurutnya, sangat wajar warga perumahan melakukan protes kepada pihak kami (developer) dengan kondisi yang dirasakan. Bentuk penolakan itu juga tertuang dalam surat pernyataan warga dibubuhi tandatangan pada 3 Juni 2024 yang ditujukan kepada wali nagari setempat.

Menurutnya, pemilik kandang mestinya juga memikirkan masalah dampak lingkungan dan kemanusiaan, karna wabah flu burung lagi marak sekarang dan yang dilakukan mereka ini telah mengganggu lingkungan hidup dan membahayakan nyawa manusia, dan pihak kami bersedia mengeluarkan biaya agar kandang ayam dipindahkan ke daerah lain.

Ia menilai peternakan ayam tersebut tidak melakukan pengkajian dampak lingkungan terhadap masyarakat di sekitar kandang ayam itu.

“Karena dalam kasus ini, pemilik ternak ayam sama sekali tidak memikirkan dampak lingkungan. Buktinya, pemilik tidak mengurus izin lingkungan, dan tidak mengurus izin ke pemerintah daerah setempat seperti wali nagari dan camat. Selain itu, tidak mengantisipasi bau kotoran ayam,” sebut dia.    

Diakui, dirinya sudah berusaha menemui pemilik kandang secara bermusyawarah guna mengatasi permasalahan tersebut. Alhasil, musyawarah yang di bentuk tidak menemukan sebuah kata kesepakatan agar permasyalahan itu teratasi.

“Dari beberapa hasil pertemuan secara persuasif yang telah dilakukan dengan pemilik kandang ayam tidak menemukan solusi yang terbaik bagi pihak kami. Segala upaya telah kami lakukan, namun belum menemukan hasil. Sehingga pihaknya akan berupaya melakukan gugatan ke pengadilan,” tutup dia.

Dipihak lain, Willy selaku pengacara pemilik kandang menyebutkan, keberadaan kandang itu telah hadir sejak tahun 2013 lalu di daerah itu, dan berdirinya kandang ayam di daerah itu, tidak ada komplain dan protes dari warga setempat. 

Artinya, sejak berdiri kadang ayam ini, warga yang bermungkin di sekitar daerah itu tidak pernah mengeluh, apalag melakukan protes kepada pemilik kandang. 

“Keberadaan kandang ayam milik klien saya tidak pernah di komplen oleh warga. Bahkan pemuda beserta warga lainya tidak merasakan apa yang dikeluhkan oleh warga di perumahan bersubsidi itu,” sebut Wily pengacara sipemilik kandang ayam, senin (10/6/2024) di Padang.

Bahkan, sebut Wily, pemuda di daerah ini menyatakan tidak keberatan dengan adanya kandang ayam tersebut. Selain itu, selama 11 tahun kandang ayam berdiri di pemukiman warga, warga dan pemuda setempat tidak merasakan adanya bau menyengat. Hal ini, tertuang dalam surat pernyataan pemuda Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang. 

“Warga dan pemuda tidak pernah memermasalahan kandang ayam ini. Adanya isu bau tak sedap yang diakui warga di perumahan subsidi itu, tidak lah benar. Sebab, sudah 11 tahun warga dan pemuda di daerah itu merasa diresahkan oleh keberadaan kandang ayam ini,” sebut dia.

Diketahui, perumahan subsidi berdiri di daerah itu sejak November 2023. Dengan kehadiran perumahan tersebut muncul isu adanya keresahan warga akibat bau menyengat dari kandang ayam.

“Kenapa isu bau menyengat ini muncul, padahal selama ini warga setempat tidak pernah mengeluh. Isu bau menyegat ini dari si pemilik perumahan yang bisa dibilang hitungan bulan hadir di daerah itu,” sebut dia.

Wily menyatakan, kandang ayam ini adalah milik klienya Novi, bukan milik Antonio sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak developer dalam pemberitaan di media online. 

“Sejak tahun 2013 hingga sekarang pemilik kandang ayam ini atas nama Novi, bukan milik Bripka Antonio. Kadang ayam ini baik kemitraan dengan PT dan DO pun atas nam Novi, bukan atas nama Bripka Antonio,” tegas Wily.

Diakui, izin yang dimiliki klainya mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2021, dan mengacu pada KBBRI. Artinya, izin klien kami di kelola oleh PT SP yang bermitra dengan klilen kami.

“Izin klien kami mengacu pada PP nomor 29 tahun 2021, dan dikembangkan oleh KBBRI. KBBRI itu adalah buku klarifikasi lapangan Indonesia. Artinya, KBRI itu dilaksanakan oleh PT SP, seluruh izin usaha dikelola oleh PT SP,” sebut Wily.

Artinya, berdasarkan PP tersebut dan mengacu pada KBRI itu klienya tidak perlu lagi mengantongi izin lainya. Pasalnya, kapasitas ayam yang berisi di kandang tersebut sebanyak 35.000 ekor dengan disebut kategori kecil.

Terkait isu yang beredar di perumahan tersebut, wily bersama klienya sudah siap dalam uji materi ke pengadilan guna permasalahan ini dapat teratasi.

“Silakan saja pihak developer melakukan uji materi dengan keberadaan kandang ayam milik klien saya ini,” tutup dia. (suger)   


IKLAN



×
Berita Terbaru Update