![]() |
Bincang-bincang BPJS Kesehatan Cabang Solok bersama insan media. |
Solok, Rakyatterkini.com - BPJS Kesehatan Cabang Solok Raya menggelar 'Bincang JKN' bersama awak media dengan tema 'Transformasi Mutu Layanan Program JKN: Mudah, Cepat, dan Setara' di Saung Batu Tupang, Jumat 7 Juni 2024.
Acara ini dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Raya, Neri Eka Putri, Kepala Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Solok Raya, Putra Gema Azan, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Solok Raya, Eva Kurnia Sari, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Organisasi, Dewi Wina William, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Solok Selatan, Desi Oktarinal serta wartawan dari Kabupaten dan Kota Solok.
Neri Eka Putri menyampaikan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan informasi terbaru kepada rekan-rekan media. “Kami siap memberikan informasi terkini dan menjawab pertanyaan sesuai regulasi dan aturan yang ada,” ujarnya.
Neri juga berharap agar informasi-informasi yang belum jelas dapat dikonfirmasi terlebih dahulu kepada BPJS Kesehatan untuk menghindari kesalahpahaman. "Segala informasi yang belum jelas, kami siap klarifikasi," tutup Neri Eka Putri.
Kepala Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Solok Raya, Putra Gema Azan, menekankan pentingnya kode etik dalam pengelolaan BPJS Kesehatan, termasuk pengendalian gratifikasi.
“Kode etik ini bertujuan untuk membentuk dan mengarahkan tingkah laku yang sesuai dengan prinsip moral dan nilai budaya BPJS Kesehatan, serta mewujudkan komunikasi yang transparan, profesional, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Putra juga menegaskan BPJS Kesehatan tidak boleh menerima apapun yang dapat menurunkan reputasi lembaga, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eva Kurnia Sari, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan, menjelaskan jaminan kesehatan wajib untuk memastikan peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dan perlindungan kebutuhan dasar kesehatan.
“Fasilitas jaminan kesehatan diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran, baik secara mandiri maupun dibayarkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Eva juga menjelaskan peserta Program JKN-KIS harus memberikan data lengkap, membayar iuran secara rutin, melaporkan perubahan data, menjaga identitas peserta, serta mengikuti prosedur untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan. Selain itu, peserta harus melaporkan kepada BPJS Kesehatan jika menemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran peserta.
Eva menegaskan untuk pasien kecelakaan lalu lintas, penanggung jawabnya adalah Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan. Dia juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan berbeda dengan ASKES, dan BPJS Kesehatan adalah lembaga negara nirlaba yang telah bekerjasama dengan hampir semua fasilitas kesehatan di rumah sakit.
Mengenai penggunaan sidik jari atau Pinjer untuk pasien rawat jalan di poliklinik rumah sakit, Eva menjelaskan bahwa ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data kartu BPJS oleh pihak yang tidak berwenang.
Pasien dengan penyakit kronis seperti diabetes, paru, TBC, dan hipertensi diberikan pengecualian dengan syarat harus melalui diagnosis kronis dari dokter yang menangani.
"Untuk pasien penyakit kronis, ada pengecualian dengan syarat diagnosis dari dokter yang menangani," tutup Eva Kurnia Sari. (dd)