![]() |
Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, memberikan ucapan selamat pada walinagari yang diperpanjang masa jabatannya. |
Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Sebanyak 56 wali nagari di Padang Pariaman, menerima perpanjanagan masa jabatan, dengan diserahkan Surat Keputusan (SK) bupati, Senin (3/6/2024.
Surat Keputusan itu diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Repenaldi Rilis.
Dari 103 nagari di Kabupaten Padang Pariaman, periodesasi masa jabatan terbagi dua jenis, yakni sebanyak 74 wali nagari periode 2018-2024 dan 29 Wali nagari dengan periodesasi masa jabatan 2021-2027 (masa jabatan 6 tahun).
Dari 74 wali nagari periode 2018-2024, 56 wali nagari yang diperpanjang masa jabatannya hari ini merupakan yang telah habis masa jabatannya. Sementara 18 wali nagari lainnya sudah berhenti dengan berbagai sebab dan alasan sehingga digantikan oleh Plt yang ditunjuk oleh Bupati Suhatri Bur.
Sekda Rudy R. Rilis menyebutkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan wali nagari maka diharapkan dapat memanfaatkannya dengan baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan menuntaskan janji-janji atau visi-misi pada waktu pemilihan wali nagari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hendri Satria mengatakan penyerahan SK perpanjangan jabatan wali nagari ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan nagari setelah berakhirnya periodesasi jabatan wali nagari tahun 2018-2024, menjadi 2018-2026. Artinya diperpanjang dua tahun. (suger)