Notification

×

Iklan

Polresta Tanjungpinang Tangkap Tersangka Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti

Rabu, 08 Mei 2024 | 13:59 WIB Last Updated 2024-05-08T06:59:59Z

Tersangka saat diwawancarai wartawan.

Tanjungpinang, Rakyatterkini.com - Polresta Tanjungpinang musnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Setresnarkoba). 

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolresta Tanjungpinang, perwakilan Pengadilan Negeri, BNNK, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan tim Setresnarkoba, Senin (8/5/2024).

Kapolres Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan barang haram tersebut berhasil ditemukan dalam sebuah budibag. Total barang bukti yang dimusnahkan termasuk sabu seberat 648,78 gram, 601 butir ekstasi berlogo kuda abu-abu, dan 73 butir ekstasi berlogo singa kuning. 

Sisanya akan disimpan sebagai barang bukti untuk persidangan dan analisis laboratorium.

Tersangka MS (39), seorang karyawan swasta, berhasil ditangkap di Jalan Akasia, Kelurahan Tanjungpinang Timur, pada pukul 18.00 WIB. 

Menurut keterangan polisi, tersangka mengaku tidak mengetahui isi barang yang diperolehnya dan hanya mengikuti permintaan temannya yang merupakan narapidana narkoba di Batam.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan merebus sabu dan mencampurkan ekstasi dalam blender. Selanjutnya, seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam septi tenk untuk pemusnahan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menekankan pada penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika. (mh)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update