Notification

×

Iklan

Polres Solok Aro Suka Bongkar Kasus Kriminal dan Narkoba di 2024

Jumat, 31 Mei 2024 | 20:20 WIB Last Updated 2024-05-31T13:20:42Z

Ekspose kasus kriminal Polres Solok Januari-April 2024

Solok, Rakyatterkini.com - Polres Solok Aro Suka menggelar konferensi pers terkait keberhasilan dalam mengungkap beberapa kasus penting yang menjadi perhatian masyarakat di Mapolres Solok Aro Suka, Jumat 31 Mei 2024.

Wakapolres Kompol Jonianto, didampingi Plh Kasat Reskrim AKP Idris Bakara, dan Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia, menyampaikan perkembangan beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Solok Aro Suka dari Januari hingga April 2024. Secara rinci, paparan disampaikan oleh AKP Idris Bakara dan Iptu Oon Kurnia.

Pada Januari terdapat 10 kasus, 6 di antaranya telah selesai. Pada Februari, terdapat 13 kasus dengan 8 kasus yang diselesaikan. Pada Maret 2024, terdapat 14 kasus dengan 9 yang diselesaikan, sementara pada April terdapat 6 kasus dengan 4 yang telah diselesaikan.

Tindak pidana yang diselesaikan meliputi kejahatan terhadap kesusilaan, pencabulan, pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, penganiayaan, perzinaan, kekerasan dalam rumah tangga, pengeroyokan, kekerasan terhadap anak, penelantaran, dan penggelapan dalam jabatan, jelas AKP Idris Bakara.

Selain itu, kasus menonjol dari tahun 2022 yang berhasil diungkap termasuk tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tersangka berinisial R (27) dan korban berinisial Y (45).

Pada 2023, terdapat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh ayah tiri korban dan kasus pencabulan oleh pelaku berinisial FF (17 ) terhadap korban anak perempuan berusia 15 tahun.

Kasatresnarkoba Iptu Oon Kurnia, menyampaikan terdapat tiga kasus menonjol. Pertama, penangkapan tersangka DB dan RL yang diduga sebagai pengedar sabu di Nagari Gaung. 

Tim mengamankan 11,6 gram sabu dan uang sebesar Rp 860.000. Kedua, penangkapan tersangka RL di Nagari Jawi-jawi, Kecamatan Gunung Talang, yang diduga akan mengedarkan barang narkotika. Ketiga, penangkapan tersangka NBH di Nagari Simpang Tanjungan Nan Ampek yang diduga mengedarkan ganja.

"Selama penyelidikan, kami menghadapi tantangan, terutama dalam pengembangan kasus di wilayah Kota Padang karena pelaku mematikan ponselnya sehingga sulit dilacak. Namun, kami berhasil mengamankan tersangka dalam aksi kedua di daerah Danau Kembar," tambah Iptu Oon Kurnia. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update