Notification

×

Iklan

Pemkab Solok Tegaskan Penyelesaian Tanah, Status HGU Ex PT Krakatau Lima Sejati Sudah ada Kepastian

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:16 WIB Last Updated 2024-05-16T01:16:24Z

Vidcon Sekda Kab Solok dengan Bank Tanah.

Solok, Rakyatterkini.com - Di Kabupaten Solok, banyak tanah ex-HGU tidak memiliki kejelasan kepemilikan karena dikuasai atau dikelola oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, saat menghadiri Rakor Pembahasan Tindak Lanjut Potensi Perolehan Tanah HPL Badan Bank Tanah secara virtual dari Ruang Kerja Sekda Kabupaten Solok pada Rabu, 15 Mei 2024.

"Kami meminta DPRKPP Kabupaten Solok untuk menangani masalah ini dengan serius agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tegas Medison.

Medison menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Solok yang telah memastikan kepastian terkait HGU Ex PT Krakatau Lima Sejati. Langkah yang diambil terhadap HGU Ex PT. Krakatau Lima Sejati ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Solok, jelasnya.

Selain itu, Pemkab Solok juga telah mengajukan permohonan HPL terkait pengelolaan menjadi aset Pemkab Solok, sekitar 200 hektare tanah, yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah. 

Medison berharap Badan Bank Tanah selalu mendukung dan membantu Pemkab Solok dalam menangani masalah tanah ini.

Terkait permohonan lapas dan universitas untuk penggunaan lahan, Medison meminta agar secepatnya mendapatkan kejelasan. "Kami mendukung sepenuhnya langkah selanjutnya dari Badan Bank Tanah dan Kanwil ATR/BPN, dengan pendekatan kepada masyarakat penggarap lahan di lokasi tersebut," tambahnya.

"Untuk Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok termasuk yang pertama mendapatkan SK pendayagunaan tanah ex-HGU dari menteri yang bekerja sama dengan Badan Bank Tanah serta mempelopori reforma agraria," tutup Medison.

Sementara itu, dalam arahannya, perwakilan dari Badan Bank Tanah mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan yang telah menindaklanjuti putusan dari Menteri ATR/BPN terkait penguasaan tanah ex-HGU.

Video Conference kali ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Pemerintah Kabupaten Solok ke Badan Bank Tanah (BBT) beberapa waktu lalu. 

Badan Bank Tanah adalah badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Berdasarkan Keputusan Menteri, HPL BBT akan digunakan untuk meningkatkan ekonomi berkeadilan bagi masyarakat dengan pemberian sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) untuk perumahan dan Hak Pakai untuk pertanian. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update