Notification

×

Iklan

Padang Pariaman Bersinar, Raih Penghargaan Prestisius dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB Last Updated 2024-05-03T07:56:15Z

Sekda Padang Pariaman terima penghargaan.

Pdg.Pariaman, Rakyatterkini.com - Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024, Kabupaten Padang Pariaman kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai kabupaten terbaik tiga dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Tahun Anggaran 2023.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Rudy R. Rilis, di lapangan Kantor Gubernur Sumatera Barat, pada Kamis (2/5/2024).

Sekda Rudy R. Rilis mengungkapkan pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui penerapan standar pelayanan minimal (SPM) di berbagai sektor.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung upaya kami. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Padang Pariaman," ujarnya.

Rudy menegaskan penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah daerah terus berbenah dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Diharapkan prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk terus bekerja keras dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa depan.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah di daerah tersebut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin optimal dan memuaskan masyarakat.

Penghargaan SPM ini diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada daerah yang telah mencapai standar minimal pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. 

Penilaian dilakukan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Kemendagri. (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update