![]() |
Ilustrasi. |
Painan, Rakyatterkini.com – Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (RSU BKM) Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Dr. Irmasari Lestari, diduga terlibat dalam kasus penahanan ijazah karyawan, mendapat tanggapan.
Sebelumnya, beberapa media online melaporkan bahwa Dr. Irmasari Lestari dilaporkan oleh Sharnes Oktafiani (24), mantan Asisten Apoteker RSU BKM, yang merupakan warga Tanjung Alai, Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Muko-muko, Provinsi Bengkulu, kepada Polres Pessel atas dugaan penggelapan ijazah karyawan.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Rakyatterkini.com mengkonfirmasi langsung kepada Dr. Irmasari Lestari, Selasa, 28 Mei 2024, siang tadi.
"Tidak ada penggelapan ijazah karyawan. Apa yang dilakukan sudah sesuai dengan kesepakatan awal saat masuk kerja di RSU BKM. Dan, itu diketahui oleh kedua belah pihak," tegas Dr. Irmasari Lestari.
Ia menjelaskan kesempatan bekerja di RSU BKM bukan hanya berlaku untuk Sharnes Oktafiani saja, tetapi juga untuk seluruh karyawan. Tidak ada kewenangan pihak rumah sakit untuk menahan ijazah.
Namun, jika ada hal yang menyangkut pekerjaan di RSU BKM sesuai dengan bidangnya, maka pihak bersangkutan harus bisa mempertanggungjawabkannya terlebih dahulu. Pada saat itu, dari hasil audit internal RSU BKM, terdapat laporan yang menjadi tanggung jawab Sharnes Oktafiani terkait obat-obatan.
"Sharnes Oktafiani mulai bekerja pada 2021 dan berhenti pada tahun 2022. Jadi, jika permasalahan kerja bisa dipertanggungjawabkan dan diselesaikan, maka ijazah itu akan dikembalikan. Namun, jika tidak ada permasalahan, ijazah tersebut akan kami serahkan pada karyawan," tutur Dr. Irmasari Lestari.
Sebelumnya, pihak RSU BKM juga telah mempersilahkan Sharnes Oktafiani untuk mencari tempat kerja baru, namun saat diminta datang bekerja di RSU BKM, harus siap," tambahnya.
Lebih lanjut, pihak rumah sakit juga telah memberikan kesempatan dan waktu kepada yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan laporan hasil audit internal. Bahkan, komunikasi juga telah dilakukan dengan Sharnes Oktafiani.
"Sampai kini, kami siap dan membuka komunikasi dengan Sharnes Oktafiani," ujarnya.
Sementara itu, dalam laporan tersebut, ia dilaporkan pada 12 September 2023, dengan dugaan tindak pidana No. LP/B/63/IX/2023/SPKT-1/SAT. "Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat dan pihak terkait bahwa tidak ada kewenangan pihak rumah sakit untuk menahan ijazah karyawan.
Itu dilakukan sudah sesuai dengan kesepakatan awal saat masuk kerja, "terang Dr. Irmasari Lestari. (baron