Pelaku saat diamankan aparat kepolisian. |
Pesisir Selatan, Rakyatterkini.com - Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti berhasil menangkap tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum setempat.
Pelaku inisial AP (21), seorang buruh di Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel, berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, membenarkan penangkapan itu. Setelah diinterogasi pelaku
Korban, seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun, diketahui memiliki hubungan kenalan dengan pelaku.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku disangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk diproses secara hukum.
Kapolsek juga mengimbau kepada orang tua dan remaja untuk selalu waspada terhadap kejahatan terhadap anak, serta menjaga hubungan dengan siapa pun yang mereka kenal, untuk mencegah dampak buruk pada masa depan mereka. (baron)