Penebangan liar di Hutan Nagari Simancuang, Solok Selatan. |
Solok Selatan, Rakyatterkini.com - Masyarakat Jorong Simancuang, Solok Selatan, menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging di Kawasan Hutan Nagari Simancuang, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, pada Minggu (21/4/2024).
Camat Pauh Duo, Aig Wadenko, Rabu (24/4/2024) mengatakan illegal logging ini terungkap setelah masyarakat setempat menemukan adanya aktivitas mencurigakan, yakni pemuatan kayu oleh satu unit truk di Kawasan Hutan Nagari Simancuang.
Warga melaporkan kepada pihak jorong, yang kemudian menghubungi wali nagari. Informasi sampai ke Camat Pauh Duo, yang memerintahkan wali nagari untuk segera melapor ke Polres Solok Selatan.
"Kami segera mengambil tindakan dengan melaporkannya ke Polres Solok Selatan," ujar Aig kepada wartawan Rakyatterkini.com di Pauh Duo.
Aig menjelaskan dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya bukan merupakan warga Simancuang. Dia mengajak masyarakat nagari setempat untuk tetap berkomitmen dalam menjaga lingkungan hutan mereka dan meningkatkan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Selain mengawasi illegal logging, upaya pencegahan bencana hidrometeorologi yang sering terjadi di daerah tersebut juga menjadi fokus. Salah satu langkahnya adalah mendirikan pos jaga yang dilengkapi dengan CCTV dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
"Ini bukan hanya tanggung jawab kami sebagai pihak pemerintahan, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan kita. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam hal ini," katanya.
Sementara itu, Wali Nagari Alam Pauh Duo, Irman Syahputra, menjelaskan bahwa awalnya masyarakat hendak menutup akses jalan untuk mencegah truk keluar dari lokasi kejadian, namun mereka diinstruksikan untuk menunggu kehadiran aparat dan tim gabungan. Irman juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis.
"Setelah tim gabungan tiba di lapangan, kami melaporkan kejadian ini kepada dinas kehutanan, Babinsa, Kapolsek, dan Polres yang kemudian datang bersama-sama. Di lokasi, kami menemukan satu truk yang telah mengangkut kayu balok hasil illegal logging," jelas Irman.
Jumlah muatan kayu tersebut diperkirakan mencapai 3,5 kubik, sementara tiga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Solok Selatan. Namun, barang bukti tidak dapat segera dibawa ke polres karena kondisi cuaca buruk dan jalan yang berlumpur. Oleh karena itu, barang bukti diamankan dengan garis polisi untuk dibawa keesokan harinya.
Penangkapan kasus serupa ini merupakan yang kedua kalinya terjadi pada tahun 2024 di lokasi yang sama. Hutan Nagari Simancuang sebelumnya telah memenangkan lomba Wana Lestari yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2016.
Masyarakat Simancuang telah berhasil mengelola hutan nagari mereka dengan baik, mendapatkan manfaat dari pengembangan ekowisata, kerajinan tangan, dan pertanian.
Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk terus menjaga kelestarian sumber daya alam, bukan hanya untuk generasi saat ini tetapi juga untuk masa depan yang lebih baik. (alwis)