Notification

×

Iklan

Oknum ASN RS Tapan Terlibat Skandal Video Call Sex, Kirimkan Foto Tidak Senonoh ke Pegawai Perempuan

Jumat, 19 April 2024 | 18:26 WIB Last Updated 2024-04-19T11:26:23Z

Pelaku dalam tangkapan layar.

Painan, Rakyatterkini.com - Oknum ASN di Dinas Kesehatan Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melakukan perilaku yang tidak terpuji. Oknum dengan inisial B tersebut melakukan Video Call Sex dengan seorang wanita muda.

Ia merupakan salah seorang pejabat di Rumah Sakit Umum Tapan. Dari informasi yang didapat, Selain Video Call Sex (VCS) yang beredar di banyak WA, yang bersangkutan juga mengirimkan foto yang tidak senonoh kepada berberapa pegawai perempuan dilingkup Pemda Pessel.

Atas perilaku yang tidak terpuji tersebut, Pemerhati Hubungan Masyarakat dan Negara, Sidi Aidul Gaspur Tanjung, ikut menanggapinya. "Kalau memang benar perilaku yang tidak terpuji itu dilakukan oleh oknum tersebut, ini perbuatan yang tidak bisa di tolerir, " katanya.

Ia mengatakan perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang melanggar hukum dan sumpah jabatan.

"Ya, sangat kita sayangkan yang bersangkutan tersebut merupakan salah seorang pejabat di RSU Tapan, saya baru mendapatkan informasi atas perilaku yang bersangkutan," ujarnya.

Diakuinya, bahwasanya ia belum mendapatkan video dan foto yang bersangkutan untuk itu dia belum bisa berkomentar banyak.

"Kita cari dulu video dan foto yang tidak terpuji tersebut, kalau memang itu yang dilakukan oleh oknum tersebut, kita akan kaji secara mendalam, apakah itu termasuk delik umum atau delik aduan, " jelasnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah termasuk bisa dijerat pidana pornografi dan UU ITE. Kasus ini bisa ditinjau dari UU ITE sebagaimana diubah dengan UU 19/2016.

Pada dasarnya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Orang yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016, " terangnya.

Dari Lampiran SKB UU ITE (hal. 7), video dan foto yang melanggar kesusilaan tersebut ditransmisikan, didistribusikan, atau disebarkan atau dibagikan kepada orang lain baik itu secara pribadi maupun ke banyak orang.

"Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika ditinjau berdasarkan UU ITE, transmisi konten melanggar kesusilaan yang ditujukan kepada satu orang saja sudah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) UU ITE," pungkasnya.

Sementara itu Pj Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, Intan Novia Fatma Nanda saat dihubungi media ini, Kamis (18/4/2024) mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil dan dilakukan pembinaan. 

"Yang bersangkutan sudah dipanggil pak. Untuk pembinaan lanjutan sudah kami teruskan ke BKPSDM," balasnya singkat. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update