Notification

×

Iklan

Laporan Dugaan Pidana Pemilu di Pessel Penuhi Syarat Formil dan Materil

Minggu, 28 April 2024 | 12:07 WIB Last Updated 2024-04-28T05:07:57Z


Painan, Rakyatterkini.com - Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menyatakan laporan dugaan tindak pidana pemilu dengan terlapor It Arman memenuhi syarat formal dan materiil.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/03.15/II/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi.

Hasil kajian awal terhadap laporan: 004/LP/PL/Kab/03.15/II/2024, menunjukkan status laporan diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan karena laporan yang disampaikan oleh pelapor memenuhi syarat formal dan materiil, serta terdapat dugaan pelanggaran pemilu," ujar Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi.

Keputusan tersebut juga didukung oleh surat tanda terima pelaporan yang diberikan kepada pelapor setelah melakukan pelaporan ke Bawaslu Pesisir Selatan pada 29 Februari 2024.

Pelaporan ke Bawaslu Pesisir Selatan dilakukan pada 29 Februari 2024, dan saya menerima tanda terima pada hari yang sama setelah melapor ke Bawaslu Pesisir Selatan, kata Robby selaku pelapor.

Pelapor, Robby, juga mengonfirmasi ia menerima Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu, yang menyatakan laporan yang disampaikan memenuhi syarat formal dan materiil serta terdapat dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan hasil kajian awal oleh Bawaslu Pesisir Selatan.

Pada 4 Maret 2024, Bawaslu Pesisir Selatan menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan yang disampaikan memenuhi syarat formal dan materiil," ujar Robby selaku pelapor.

Lebih lanjut, pada 25 Maret 2024, Robby juga menerima surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu Pesisir Selatan yang menyatakan bahwa laporan tersebut diteruskan kepada Kepolisian Resor Pesisir Selatan karena terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Bersama dengan Bawaslu Pesisir Selatan, ia pun langsung meneruskan laporan ke SPKT Polres Pessel.

Sementara itu, berdasarkan putusan sidang dugaan tindak pidana pemilu dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa It Arman yang berlangsung di PN Negeri Painan pada Rabu (24/4), hakim menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap terdakwa It Arman tidak dapat diterima.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono, hakim mempertimbangkan bahwa saksi Robby telah mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 25 Februari 2024, namun baru melakukan pelaporan ke Kepolisian Resor Pesisir Selatan pada tanggal 25 Maret 2024.

"Telah melewati jangka waktu 7 hari setelah diketahui adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut, oleh karena itu syarat formal tidak terpenuhi dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak sah dan gugur (daluarsa)," ujar hakim dalam putusannya.

Mendengar putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan langsung mengajukan banding. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update