![]() |
Tersangka diamankan di Polres Bintan. |
Bintan, Rakyatterkini.com - Pada rentang waktu antara Januari hingga Maret 2024, Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Bintan berhasil menangkap empat tersangka terkait kasus narkotika.
Para tersangka tersebut adalah MS (33), MT (37), MN (36), dan AZ (48). KasatRes Narkoba, Iptu Sofyan Rida, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (2/4/2024).
Iptu Sofyan Rida menjelaskan kronologis penangkapan tersangka MS, yang dilakukan pada 20 Maret 2024 di rumahnya di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Saat penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan 3 paket kecil sabu-sabu dengan total berat 0,57 gram yang dibungkus dalam plastik bening dan disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mentol.
Penangkapan terhadap tersangka MT juga dilakukan pada hari yang sama, di rumahnya di Kecamatan Telok Sebong. Dari rumahnya, disita 6 paket kecil sabu-sabu dengan total berat 1,52 gram yang juga dibungkus dalam plastik bening.
Tersangka MN ditangkap di Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu-sabu dengan total berat 0,35 gram yang dibungkus dalam plastik bening, serta 1 paket kecil ganja dan 1 linting bekas ganja dengan total berat 7,58 gram.
Tersangka terakhir, AZ, ditangkap di Bintan Timur pada 26 Maret 2024. Dari penangkapannya, disita 10 paket kecil sabu-sabu dengan total berat 2,91 gram yang juga dibungkus dalam plastik bening.
Keempat tersangka tersebut saat ini berada di Rutan Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. MS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan MT, MN, dan AZ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Narkoba, Iptu Sofyan Rida, mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi.
"Kami tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba di Kabupaten Bintan dan akan menjadikan Bintan bebas dari narkoba," tegas Kasat Narkoba. (mh)