Pelaku dan barang bukti saat diamankan petugas. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar, kembali diringkus aparat kepolisian. Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ganja.
Kapolres Tanah Datar, melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, menyampaikan, terduga pelaku berinisial HMY (23), merupakan warga Kecamatan Baso Kabupaten Agam. HMY berhasil diamankan pada Sabtu 23 Maret 2024 di Pingggir Jalan Raya, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.
"Benar kami telah berhasil mengamankan satu laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ganja.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku HMY ini, tim berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket ganja yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (farid)