Notification

×

Iklan

Terbukti Mainkan Meteran, Mendag Segel Tiga Pompa Ukur BBM di Tol Jakarta-Cikampek

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:26 WIB Last Updated 2024-03-24T09:27:14Z

 Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin penyegelan tiga pompa BBM SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek.

Jakarta, Rakyatterkini.com - Pada Sabtu (23/3/2024), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin operasi penyegelan tiga pompa bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan metrologi legal yang merupakan perlindungan bagi konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Operasi ini dipimpin oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi dan Ditjen Perlindungan Konsumen serta Tertib Niaga. 

Zulkifli Hasan menjelaskan operasi ini dilakukan karena dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Tiga unit pompa BBM yang menjual jenis Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar disegel karena diduga melanggar ketentuan yang mengatur pemasangan alat tambahan pada alat ukur, seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tersebut. 

Dugaan pelanggaran tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian konsumen hingga mencapai Rp2 miliar per tahun.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. 

Menurutnya, langkah selanjutnya adalah melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan lebih lanjut untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

Pengamanan SPBU ini dianggap penting terutama menjelang mudik Lebaran, terutama di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. SPBU di lokasi tersebut melayani para pemudik, khususnya saat arus balik menuju Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek).

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, serta Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra. 

Langkah selanjutnya akan melibatkan pengawasan lanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum metrologi legal. (nanda)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update