Ilustrasi. |
Padang, Rakyatterkini.com - Anggota DPRD Solok Selatan berinkisial WH (40) bersama teman perempuannya yang berinisial D (26) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Padang terkait kasus narkoba.
"Status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Teman perempuannya, yang berinisial D, berusia 26 tahun," ungkap Kasat Reskoba Polresta Padang, AKP Martadius, Senin 11 Maret 2024.
Penangkapan dilakukan pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB pada 4 Maret 2024 di salah satu hotel di Kota Padang.
"Mereka ditangkap saat berada dalam kamar hotel, mungkin setelah menggelar pesta. Namun, tidak ada indikasi tindakan asusila," kata AKP Martadius.
Meskipun narkotika tidak ditemukan saat penangkapan, namun ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu alat hisap sabu (bong) dan 3 kaca pirek kosong yang sudah terpakai. Itu saja yang menjadi barang bukti," jelasnya.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Devina, menyatakan bahwa kedua tersangka masih ditahan di Polresta Padang. (alwis)