Petugas amankan satu jeriken tuak. |
Padang, Rakyatterkini.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah mengamankan satu jeriken minuman fermentasi tradisional, tuak, dari salah satu kedai kopi di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat dini hari, 22 Maret 2024.
Rozaldi Rosman, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang, menjelaskan tindakan ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap laporan dari masyarakat yang merasa khawatir dengan kegiatan pemilik warung yang menyediakan minuman tuak suling.
"Kami merespons laporan tersebut agar tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengawasan di warung tersebut, kami menemukan satu jeriken minuman tuak yang kemudian kami bawa ke Mako sebagai barang bukti," ujar Rozaldi.
Rozaldi menceritakan barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, pemilik warung juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini, terutama karena kejadian tersebut terjadi di bulan Ramadan.
"Kami menyesalkan kejadian ini, terutama di bulan Ramadan," tambah Chandra.
Chandra juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar atas partisipasi mereka dalam melakukan pengawasan di lingkungan tempat tinggal mereka. (*)