Notification

×

Iklan

Panas, Jubir Pemkab Solok Tanggapi Pernyataan Kabiro Adpim Setdaprov Sumbar

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:02 WIB Last Updated 2024-03-20T16:16:12Z

Syafriwal, Jubir Pemkab Solok.

Solok, Rakyatterkini.com - Agak panas situasi ini. Tidak cuaca panas saja yang menyengat. Tapi juga terjadi di tatanan pemerintahan di ranah ini. Semestinya di bulan yang penuh berkah ini, beramal saja yang diperbanyak. Janganlah main lapor dan saling bantah-membantah.

Ikuti saja alur. Jika tidak merasa bersalah, ya kenapa takut. Jalani saja, dan bekerjalah sebaik mungkin. Jika tidak mau diawasi dan dikritik yang tidak usah menjadi pemimpin. Pemimpin itu harus siap dikritik dan siap pula dilaporkan, jika pemerintahan yang dipimpinya tidak berjalan dengan baik.

Seperti yang terjadi baru-baru ini. Beredar berita terkait pelaporan Gubernur Sumatera Barat ke Kementerian Dalam Negeri. Namun di beberapa media online, Gubernur Mahyeldi membantah telah melaporkan Bupati Solok atas sejumlah pelanggaran.

Begini pula menurut Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Safriwal, menjelaskan bahwa surat Gubernur Sumatera Barat kepada Menteri Dalam Negeri meminta pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok. 

Surat tersebut secara jelas menyarankan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan, mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Safriwal menekankan seharusnya Pemerintah Provinsi memprioritaskan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok. Ini dapat dilakukan dengan membentuk tim melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut, sesuai Pasal 3 dan Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017.

Lebih lanjut, Safriwal menjelaskan jika dalam pembinaan dan pengawasan tersebut ditemukan indikasi pelanggaran atau kendala oleh Pemerintah Kabupaten Solok, baru Pemerintah Provinsi dapat melaporkannya secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri.

Namun, dalam kondisi sekarang, surat Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ditindaklanjuti langsung oleh Gubernur, melainkan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Safriwal menegaskan ini tidak sesuai prosedur yang seharusnya diikuti.

Selain itu, Safriwal mengacu pada Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (7) point a PP Nomor 12 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa dalam hal gubernur tidak mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dapat melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Safriwal menutup penjelasannya dengan menyatakan klaim yang disampaikan melalui surat tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Epyardi Asda tidak berjalan dengan baik. 

Namun, menurutnya, selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, pemerintahan Kabupaten Solok telah mencapai prestasi yang signifikan, bahkan diakui sebagai yang terbaik di Sumatera Barat, sebagaimana terbukti dari banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih baik di tingkat provinsi maupun nasional. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update