Notification

×

Iklan

Pajak Pribadi Hari Ini Batas Laporan SPT, Ini Dendanya Jika Tidak

Minggu, 31 Maret 2024 | 11:00 WIB Last Updated 2024-03-31T05:30:23Z

Ilustrasi.

RAKYATTERKINI.COM - Kepada wajib pajak pribadi. Hari ini, waktu terakhir untuk membuat laporan (SPT) pajak 2024. Sedangkan untuk wajib pajak yang merupakan badan usaha, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2024.

SPT pajak merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan setiap tahun. Ketidakpatuhan dalam pelaporan akan berakibat pada sanksi, baik dalam bentuk denda maupun pidana, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berikut ini adalah daftar sanksi yang dapat diterapkan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT:
Dikenakan denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak perorangan dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan, sesuai dengan Pasal 7 UU KUP.

Jika Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi administratif sebesar Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan Rp1 juta untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WP badan, serta Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WP perorangan.

Tidak melaporkan SPT dalam kasus-kasus tertentu dapat dianggap sebagai tindak pidana. Pasal 39 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ketidakpatuhan dalam melaporkan SPT juga dapat memicu pemeriksaan pajak oleh petugas pajak untuk menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan, termasuk denda dan bunga yang dikenakan. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update