Pelimpahan Kasus TPP oleh Sentra Gakkumdu. |
Solok, Rakyatterkini.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Solok meneruskan proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu (TPP).
Dalam keterangannya kepada awak media Minggu 10 Maret 2024 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok, Gadis membenarkan penetapan tersangka terhadap M oknum Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok oleh Kejaksaan Negeri Solok, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solok saat ini sudah P21. Untuk selanjutnya kasus tersebut akan disidangkan pada Rabu, 13 Maret 2024 besok.
Sebelumnya M Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Pemilu (TPP), atas perbuatannya bersama oknum jajaran perangkatnya yang diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Pemilu yang secara bersama- sama terlibat langsung dalam politik praktis yaitu terlibat langsung dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu peserta Pemilu tahun 2024.
Atas perbuatannya oknum wali nagari tersebut telah melanggar pasal 490 dan/atau 494 Jo 280 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (dd)