![]() |
Walikota Padang, Hendri Septa. |
Padang, Rakyatterkini.com - Bulan Ramadan telah tiba, dan umat Muslim di seluruh penjuru sedang menjalankan ibadah puasa.
Untuk memastikan keselamatan ibadah umat Muslim sepanjang bulan suci ini, pengusaha rumah makan diatur dalam waktu operasionalnya. Mereka diwajibkan untuk hanya membuka usahanya dua jam sebelum waktu berbuka puasa.
"Sesuai dengan surat edaran yang telah kami sampaikan, pengusaha rumah makan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Langkah ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa," jelas Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin (11/3/2024).
Surat edaran dari wali kota Padang tersebut membahas tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Puasa 1445 H, dengan nomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 yang ditandatangani oleh Wali Kota Hendri Septa pada 10 Maret 2024.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan pelanggaran terhadap aturan akan berkonsekuensi pidana, dengan kurungan maksimal enam bulan atau denda sebanyak Rp50 juta.
"Kami berharap semua pihak dapat memperhatikan dan mematuhi edaran ini," tambah Hendri Septa. (charlie)