Notification

×

Iklan

Mengungkapkan Kelemahan Proses Pemilihan Presiden, Ini Kata Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Kamis, 21 Maret 2024 | 10:46 WIB Last Updated 2024-03-21T03:46:20Z

 Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,  bersama Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh dan mantan wakil presiden Jusuf Kalla. | Foto Antara.

Jakarta, Rakyatterkini.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah mengeluarkan pernyataan terkait hasil akhir pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Dalam sebuah keterangan video di Jakarta pada Rabu malam, Anies menyatakan, telah mendengar pengumuman resmi dari KPU hari ini mengenai hasil Pilpres. "Namun, kami percaya bahwa proses pemilihan memiliki nilai yang sama pentingnya dengan hasil akhirnya."

Menurut Anies, penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara terbuka, adil, dan bebas dari tekanan, sehingga semua suara yang sah dapat didengar dan dihormati. 

"Integritas proses pemilihan adalah kunci untuk menjaga legitimasi, kepercayaan, dan inklusivitas dalam hasilnya," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa dalam prinsip negara demokrasi modern, ketidaknormalan dan penyimpangan harus dihadapi dengan mengumpulkan bukti yang cukup untuk dibawa ke depan hakim, bukan dengan melakukan agitasi kepada publik.

Anies juga mengajak semua pihak untuk terus mendukung langkah tim hukum agar setiap temuan dapat diungkapkan di hadapan hakim, menjadikannya fakta sejarah yang tercatat secara resmi.

Muhaimin Iskandar juga menyatakan pengalamannya selama proses Pilpres, di mana banyak ketidaknormalan, kekurangan, dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar telah ditemui. 

"Kami meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan mengungkapkan berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres," ujarnya.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Umum. (*/ant)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update