Notification

×

Iklan

Mabes Polri Bergerak, Lawan Perdagangan Manusia dengan Membentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak

Minggu, 03 Maret 2024 | 06:00 WIB Last Updated 2024-03-03T00:37:54Z

Anggota DPR RI, Lisda Hendrajoni.

Jakarta, Kurenah.com - Mabes Polri resmi membentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri.  

Ini ditandai dengan penandatanganan Perpres oleh Presiden Jokowi pada beberapa waktu lalu.

Menindak lanjuti hal tersebut, anggota DPR RI Lisda Hendrajoni mengapresiasi langkah yang diambil oleh Mabes Polri. Lisda menilai pembentukan Dir PPA serta TPPO dapat menekan kasus yang bekaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang kembali marak terjadi di Indonesia.

“Tentu kita sangat apresiasi, dan sudah menjadi penantian yang ditunggu-ditunggu untuk pembentukan Direktorat PPA serta TPPO. Kita juga sangat berharap keberadaan direktorat dapat menekan angka kasus yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan orang, sekaligus untuk memberikan perlindungan yang nyata kepada perempuan dan anak di Indonesia,” ungkap Lisda, Sabtu (2/3/2024).

Anggota Fraksi Partai Nasdem tersebut juga mendesak agar struktur direktorat itu segera dilengkapi bahkan hingga ke tingkat Polsek, sehingga penanganan kasus-kasus terkait dengan pelayanan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang bisa segera tuntas.

Kelengkapan struktur itu menjadi sangat penting, karena faktanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih saja terjadi di sekitar kita meskipun sudah ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Meskipun saat ini masih dalam tahapan harmonisasi, kita juga mendesak agar kelengkapan struktur segera terpenuhi. Bahkan kita berharap dapat dilengkapi hingga tingkat Polsek. Tentunya pembentukan direktorat ini korelasinya adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimana sampai saat ini masih belum maksimal dalam penerapannya,” sambungnya.

Politisi asal Sumatera Baat tersebut menyebut, belakangan khususnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang kembali marak. Seperti yang baru saja terjadi, dimana anak usia 14 tahun menjadi salah satu korban, dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan di Ibukota Jakarta.

“Ini tentu harus menjadi perhatian kita, karena berdasarkan pengakuan anak yang mengaju berasal dari Sumatera Barat tersebut ada 60 orang yang ikut bersamanya, dan dijanjikan pekerjaan di Ibukota. Namun sesampai di Jakarta malah dipaksa untuk menjadi pekerja seks.”

Tentunya dengan Pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mabes Polri ini, bisa menjadi jawaban atau solusi hukum setelah diberlakukannya UU TPKS dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selama ini terkesan berjalan di tempat, pungkas Lisda. (ind)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update