Notification

×

Iklan

Kubu AMIN Siap Membuat Hotman Paris 'Menangis' dalam Sidang Pilpres 2024 di MK

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:37 WIB Last Updated 2024-03-26T07:37:01Z

Iwan Tarigan, jubir tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Jakarta, Rakyatterkini.com - Iwan Tarigan, juru bicara Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dengan tegas mengatakan tidak akan mundur dalam menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia menyatakan keyakinan bahwa pihaknya akan mampu membuktikan kebenaran di persidangan MK.

"Kami tidak akan mundur. Kami akan hadir di MK dan membuktikan kebenaran di sana. Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan mendapat tempat di dalam ruang sidang," ujar Iwan dalam pernyataannya pada Selasa (26/3/2024).

Iwan menjelaskan menurut UUD 1945, MK memiliki wewenang untuk memutuskan perkara perselisihan hasil pemilu, yang merupakan kewenangan tertinggi dalam hal penyelesaian sengketa pemilihan.

"MK memiliki wewenang untuk mengadili dan putusannya bersifat final dalam menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan hasil pemilu, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar," tambahnya.

Iwan menjelaskan gugatan AMIN yang diajukan ke MK berkaitan dengan sejumlah perselisihan terkait hasil Pilpres, termasuk penggunaan instrumen penjabat kepala daerah dan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial yang dapat mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU.

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea, anggota tim pembela Prabowo-Gibran, sebelumnya menilai gugatan yang diajukan oleh AMIN ke MK sebagai tindakan yang "cengeng". 

Namun, pihak AMIN tetap teguh dalam pendiriannya untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang sesuai.

Tim hukum AMIN telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024), dengan permohonan untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Gibran sebagai peserta. 

Meskipun pihak lawan menyatakan keraguan terhadap keberhasilan gugatan tersebut, tim AMIN bersikeras untuk menghadirkan kebenaran di ruang sidang MK. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update